Selasa, Maret 22, 2011

Keuntungan & Kerugian menggunakan Software Open Source dalam membuat aplikasi

MANDAYU NANDRA VILANTY

11107042 / 4KA09

Pengelolaan Proyek Sistem Informasi

Saat ini software open source menjadi paradigma yang banyak dielu-elukan. Produk-produknya pun bervariasi mulai dari aplikasi sederhana sampai sistem operasi. perkembangan software open source yang begitu gencar ini memungkinkan setiap orang boleh mengambil source code-nya. Siapapun bisa tau persis aplikasi atau sistem operasi tersebut dengan jelas.

Kita dianjurkan menggunakan software open source dalam membuat aplikasi karena open source merupakan sebuah sistem dalam mendistribusikan software kepada pengguna dengan memberikan program dan source code-nya secara gratis. Bahkan pengguna dapat mempelajari dan melakukan modifikasi untuk software tersebut sesuai dengan kebutuannya.

Menggunakan software open source memiliki beberapa keuntungan yang dapat dilihat dari sisi pengguna dan dari sisi developer.

Keuntungan dari sisi pengguna meliputi :

· Gratis.

· Pengguna dapat terlibat dalam pengembangan program karena memiliki source code-nya.

· Respon yang baik dari pemakai sehingga bug dapat ditemukan dan diperbaiki dengan lebih cepat.

Keuntungan dari sisi developer meliputi :

· Seluruh komunitas mau dan dapat membantu untuk membuat software kita menjadi lebih baik.

· Tidak ada biaya iklan dan perawatan program.

· Sebagai sara untuk memperkenalkan konsep kita.

Meskipun memiliki banyak keuntungan, menggunakan software open source juga memiliki beberapa kerugian, antara lain :

· Tidak ada garansi dari pengembangan

Biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan yang kuat dari satu atau beberapa perusahaan, memunculkan celah awal ketika sumber code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.

· Masalah yang berhubungan dengan intelektual property

Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatenkan. hal ini sangat sulit diketahui jika beberapa metode utama untuk menyelesaikan masalah software dipatenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.

· kesulitan dalam mengetahui status project

Tidak banyak iklan bagi software open souurce, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan marketing.

http://fit.uii.ac.id/berita-teknik-informatika/kelemahan-dan-keamanan-open-source-bagaimana-mengantisipasinya.html

http://ezine.echo.or.id/ezine1/sedikit%20tentang%20Open%20source.txt

http://nyenyenk.blogspot.com/2008/12/keuntungan-dan-kerugian-dari-open.html

IT AUDIT & FORENSIC

MANDAYU NANDRA VILANTY
11107042 / 4KA09

1.IT Forensic

IT Forensic adalah bagian kepolisian yang menelusuri kejahatan-kejahatan dalam dunia komputer / internet. Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital.Tujuan dari komputer forensik adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer.

Contoh prosedur dan lembar kerja Audit IT :

Prosedur IT

  • Pengungkapan Bukti Digital
  • Mengiddentifikasi Bukti Digital
  • Penyimpanan Bukti Digital
  • Analisa Bukti Digital
  • Presentasi Bukti Digital

Contoh

  • Internal IT Deparment Outputnya Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam dan Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui.
  • External IT Consultant Outputnya Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices

Tools yang digunakan untuk audit IT dan IT forensic

Penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu system computer dengan mempergunakan software dan tool untuk mengekstrak dan memelihara barang bukti tindakan criminal.

Tool Audit IT

  1. COBIT® (Control Objectives for Information and related Technology)
  2. COSO (Committee of Sponsoring Organisations of the Treadway Commission) Internal Control—Integrated Framework
  3. ISO/IEC 17799:2005 Code of Practice for Information Security Management
  4. FIPS PUB 200
  5. ISO/IEC TR 13335
  6. ISO/IEC 15408:2005/Common Criteria/ITSEC
  7. PRINCE2
  8. PMBOK
  9. TickIT
  10. CMMI
  11. TOGAF 8.1
  12. IT Baseline Protection Manual
  13. NIST 800-14

Tool IT Forensic

● Hardware:
– Harddisk IDE & SCSI. kapasitas sangat besar, CD-R,DVR drives
– Memori yang besar (1-2GB RAM)
– Hub, Switch, keperluan LAN
– Legacy hardware (8088s, Amiga, …)
– Laptop forensic workstations

● Software
– Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de
– Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
– Hash utility (MD5, SHA1)
– Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
– Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
– Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
– Disk editors (Winhex,…)
– Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
– Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi buktibukti

2. PERATURAN DAN REGULASI
Regulasi tentang cyber crime yang ada di dunia

Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan 2 laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi
computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Ketentuan-ketentuan hukum yang ada saat ini bisa digunakan, maka pelaksanaannya akan berbeda dengan dengan penegakan di dunia hukum biasa, Khususnya mengenai apa yang harus dilakukan aparat kepolisian. Maka perlu dibentuk polisi cyber, hakim cyber, dan jaksa cyber yang keahliannya menangani cyber crime. Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga
bangsa-bangsa atau negara-negara di dunia harus mematuhi konsesni ini guna menjamin hubungan yang lebih baik dengan bangsa-bangsa di dunia. kejahatan mayantara( cyber crime).
Isi Konsensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber Crime. Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan ;:
“Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir”.
Semakin jelas pahwa konvensi ini dibuat semakin merebaknya kejahatan transnasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke semua dunia dan bersifat meresahkan.
Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” . Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat
hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.

Banyak sekali kejahatan transnasional maka yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.

1. Definisi tentang Cyber Crime Definisi untuk tujuan Konvensi ini dari sebuah

  • “sistem komputer” adalah salah satu komponen atau sekelompok saling terkaitatau perangkat, satu atau lebih yang berdasarkan program, melakukan pengolahan data otomatis.
  • “komputer data” merupakan salah satu perwakilan dari fakta, konsep atau informasi dalam bentuk yang sesuai untuk diproses dalam sistem komputer, termasuk program yang cocok untuk menyebabkan sistem komputer untuk melakukan fungsi;
  • “layanan” berarti publik atau badan swasta yang memberikan kepada pengguna layanan dengan kemampuan untuk berkomunikasi dengan sistem komputer, dan entitas lain yang proses atau toko-toko komputer data atas nama seperti komunikasi atau pengguna layanan dari operator.
  • “lalu lintas data” berarti komputer manapun yang berkaitan dengan data yang komunikasi dengan sistem komputer, yang dihasilkan oleh sistem komputer yang membentuk bagian dalam rantai komunikasi, menunjukkan komunikasi dari asal, tujuan, rute, waktu, tanggal, ukuran, durasi, atau jenis layanan.

2. Langkah-langkah yang akan diambil di tingkat nasional.

  • substantif hukum pidana
  • Substansi Hukum Pidana
  • Prosedur Hukum
  • Yurisdiksi

3. Kerjasama Internasional

  • General prinsip yang berhubungan dengan kerjasama.
  • General prinsip yang berhubungan dengan ekstradisi
  • General prinsip yang berhubungan dengan bantuan
  • Ekspekditen kelestarian komputer yang digunakan.

Tujuan dari Konvensi ini adalah untuk melengkapi berlaku perjanjian bilateral atau multilateral atau sebagai perjanjian antara pihak, termasuk ketentuan: Konvensi Eropa tentang ekstradisi, dibuka untuk tanda tangan di Paris, pada 13 Desember 1957 (ETS No 24);

Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 20 April 1959 (ETS No 30);

Protokol Tambahan untuk Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 17 Maret 1978 (ETS No 99).

Jika dua atau lebih bagian telah menyimpulkan kesepakatan atau perjanjian pada hal-hal yang dibincangkan di dalam Konvensi ini atau jika tidak ada hubungan mereka didirikan pada hal-hal seperti itu, atau di masa depan mereka harus melakukannya, mereka juga berhak untuk menerapkan bahwa kesepakatan atau perjanjian atau untuk mengatur hubungan yang sesuai. Namun, di mana pihak dalam membangun hubungan mereka sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hadir dalam Konvensi selain yang diatur di dalamnya, mereka akan melakukannya dengan cara yang tidak konsisten dengan tujuan-tujuan Konvensi dan prinsip.

Perbandingan cyber law (Indonesia) dan computer crime act (Malaysia). Atau dengan council of Europe convention on cyber crime (Eropa)

Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.

Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.

Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:

  • Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
  • Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.
  • Norms (Norma). Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
  • Market (Pasar). Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.

Computer crime act (Malaysia)

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.

Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)

Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

Selasa, Maret 01, 2011

CYBER CRIME

MANDAYU NANDRA VILANTY

11107042 / 4KA09


Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer :

a) Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)

yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud - maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

b) Data interference (mengganggu data komputer)

yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan (deterioration), mengubah atau menyembunyikan (suppression) data komputer tanpa hak. Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering terjadi.

c) System interference (mengganggu sistem komputer)

yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi system komputer dengan cara memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah, atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus komputer dan E-mail bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

d) Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer)

yaitu dengan sengaja melakukan intersepsi tanpa hak, dengan menggunakan peralatan teknik, terhadap data komputer, sistem komputer, dan atau jaringan operasional komputer yang bukan diperuntukkan bagi kalangan umum, dari atau melalui sistem komputer, termasuk didalamnya gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari suatu sistem komputer yang membawa sejumlah data. Perbuatan dilakukan dengan maksud tidak baik, atau berkaitan dengan suatu sistem komputer yang dihubungkan dengan system komputer lainnya.

e) Data Theft (mencuri data)

yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.

f) Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)

yaitu kegiatan memata-matai dan atau membocorkan data rahasia baik berupa rahasia negara, rahasia perusahaan, atau data lainnya yang tidak diperuntukkan bagi umum, kepada orang lain, suatu badan atau perusahaan lain, atau negara asing.”

g) Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer)

yaitu dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

Tindak pidana / cyber crime yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan :

1. Credit card fraud (penipuan kartu kredit)

Kejahatan penyalahgunaan kartu kredit ini muncul dengan berbagai versi. Kasus yang umum terjadi adalah kasus pemalsuan kartu kredit dengan berbagai tehnik terbaru, misalnya dengan teknik “Cardholder-Not-Present / CNP (Si Pemilik Kartu tidak Hadir saat transaksi) yang banyak terjadi di banyak negara akhir-akhir ini. Dengan semakin banyaknya jasa perbankan dan situs dagang yang menawarkan kemudahan jasa pembayaran dan finansial secara elektronik seperti internet banking, phone banking, dan e-commerce diiringi dengan penggunaan kartu kredit sebagai otorisasi transaksi maka para pelaku kejahatan yang mulanya bertindak secara fisik (begal, perampok, pencopet, dsb) kini mulai beralih ke dunia maya dengan harapan memperoleh target sasaran yang lebih besar, lebih menguntungkan dan resiko yang lebih kecil.

Solusinya :

Jenis - jenis kartu kredit yang menjadi “kartu kredit berteknologi pintar” yang dilengkapi dengan ekripsi data dan kapasitas penampungan data yang lebih besar. Dan dapat dikenakan Pasal 378 KUHP.

2. Bank fraud (penipuan terhadap bank)

Salah satu kasus yang paling umum dalam penipuan toko online adalah si penipu tidak mengirimkan barangnya padahal sudah mentransfer uangnya.

Solusinya :

Jika kita adalah korban kita dapat meminta pihak bank untuk memblokir rekening penipu ini. Kita harus melaporkan terlebih dahulu ke polisi mengenai kasus ini agar mendapat surat dari kepolisian. Rata - rata surat - surat yang perlu disertakan untuk memblokir rekening di semua bank hampir sama. Berikut surat - surat yang umumnya diperlukan :

  • Surat dari pihak kepolisian yang wajib distempel
  • Bukti transfer
  • Buku Tabungan
  • Kartu ATM
  • Fotocopy KTP
  • Surat Permohonan Pemblokiran
  • Surat Pernyataan Kronologis Kejadian dengan materai Rp 6000,-

Penipuan bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus operandi perbuatan yang dilakukannya.

3. Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)

Ponzi adalah nama orang yang menerapkan skema ini. Ini adalah skema penipuan terstruktur namun pasti akan ketahuan. Salah satu Pelaku Ponzi terbesar yang terbuka kedoknya abad ini adalah Bernard Madoff yang telah berhasil menipu sebesar $40 Milyar atau 400 Trilyun Rupiah. Skema dari Ponzi adalah, menawarkan sebuah program investasi dengan bunga / Return of Investment yang menggiurkan, dan anda akan mendapatkan hasil dari korban berikutnya. Ketika sudah tidak anda member baru / korban baru, maka jenis penipuan ini akan terungkap.

Solusinya:

Untuk menghindari hal ini sangatlah sulit, karena sebuah perusahaan yang memiliki dokumen legal pun tetap melakukan penipuan ini. Penipuan melalui penawaran jasa merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer sebagai salah satu alat dalam melakukan kejahatannya sehingga dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.

4. Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan)

Phising adalah tindakan mencuri data diri / biodata anda, mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat anda hingga nomor KTP anda. Tujuan dari phising ini adalah untuk mengakses rekening bank anda, ataupun untuk menyampaikan pesan yang bersifat fitnah menggunakan jati diri korban. Phising biasanya selalu berdampingan dengan SPAM, dengan arti SPAMMER melancarkan serangan ke ribuan hingga jutaan calon korban melalui e-mail maupun telepon yang mengaku sebagai pegawai asuransi, petugas bank, dan berbagai pihak yang menurut korban berhak untuk meminta segala data diri anda. Beberapa contoh dari Phising ini antara lain Phising Facebook ID, Account paypai, Liberty Reserve, Ebay.

Solusinya :

Cara mencegah agar anda tidak menjadi korban Phising sebagai berikut:
- Berhati-hatilah terhadap email asing, apabila email tersebut menyerukan anda untuk mengunjungi sebuah link yang berisi form login, jangan pikir panjang, langsung close.
- Jangan gunakan password general, dalam arti seluruh account online anda menggunakan sebuah password atau password menggunakan kata yang mudah (nama anda, tanggal lahir anda, nama anak anda).
- Jika ingin melakukan login ke situs apapun seperti paypai, Ebay, Facebook, sebaiknya langsung mengunjungi web mereka dengan cara mengetik alamat URL pada web browser dan jangan melalui pihak ketiga, misalnya E-Mail, via Chat, dll.

Pencurian identitas yang diikuti dengan melakukan kejahatan penipuan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus operandi perbuatan yang dilakukannya.

5. Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)

Ebay SCAM ini mencoba untuk menjual barang dengan harga yang jauh dibawah pasar sehingga orang tertarik untuk membeli tanpa harus berpikir panjang. Biasanya barang yang dijual memiliki harga di atas $1,000 seperti TV Plasma, LCD, Spare Part Motor dan Mobil dan lain sebagainya. Setelah korban melakukan transaksi dan proses pembayaran telah selesai, biasanya barang yang dikirim adalah barang palsu atau bahkan barang rusak atau yang lebih parah lagi, tidak mengirim apapun.

Solusinya :

Cara menghindari EBAY SCAM:
- Cobalah bandingkan harga barang yang ingin anda beli dengan berbagai sumber yang dapat dipercaya, apabila beda harga terlalu mencolok sebaiknya langsung dihindari
- Periksa kelengkapan dokumen legalitas dan lihatlah testimonial
- Cobalah untuk selalu menelpon mereka, apabila tidak mempunyai contact phone langsung ignore saja
Namun ingat, ada beberapa hal yang lebih berbahaya, yaitu seorang SPAMMER yang berhasil mendapatkan account EBAY yang sangat dipercaya (Powerseller). Apabila anda ingin bertransaksi dalam jumlah yang besar sebaiknya bertemu langsung atau datangi tempat usahanya. Penipuan melalui komputer juga merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer sebagai alat dalam melakukan kejahatannya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam pidana dengan Pasal 378 KUHP.

6. Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer).

Pemerasan yang memanfaatkan serangan DDoS makin mengganas. Jika sebelumnya target adalah situs judi atau situs porno, kini situs keuangan masuk dalam daftar korban. DDoS (distributed denial of service) adalah salah satu jenis serangan cyber favorit untuk melumpuhkan sebuah situs. Seperti banyak serangan di Internet, DDoS cukup akrab dengan dunia hacker. Serangan itu, beberapa bulan terakhir, kerap digunakan untuk tindak kejahatan pemerasan. Pelaku serangan akan mengancam korbannya dengan serangan DDoS. Lazimnya pemerasan, korban dipaksa membayar sejumlah uang tertentu untuk menghindari serangan. Target serangan biasanya adalah situs ‘remang-remang’ yang mengoperasikan perjudian atau konten porno. Namun parahnya, modus itu mulai merambah ke situs pemroses transaksi kartu kredit. Hal tersebut terjadi pada situs Authorize.net. Situs tersebut merupakan penyedia jasa proses transaksi kartu kredit. Authorize digunakan untuk menentukan validitas data kartu kredit pelanggan dan bisa juga untuk mencegah pencurian kartu kredit. Sekali Dayung, Dua Tiga Pulau Terlampaui Sampai dengan tanggal 22 September waktu setempat (Authorize.net berbasis di Amerika Serikat -red.) Authorize.net masih mengalami serangan secara acak. Sebelum serangan dimulai, Authorize mengaku menerima surat pemerasan. Naftali Bennet, CEO perusahaan keamanan internet Cyota, melihat ‘manfaat’ ganda yang didapatkan dari serangan terhadap Authorize dan penyedia jasa sejenis. “Sementara layanan online mereka mati, transaksi bisa jadi harus diproses secara manual lewat telepon. Ini akan menyebabkan penundaan, dan dapat menguntungkan pengguna kartu kredit palsu (carder -red.),” tuturnya. Serangan DDoS, ujar Bennet, sebenarnya berawal dari pekerjaan iseng. Namun hal itu berlanjut jadi kegiatan kriminal saat dibarengi dengan pemerasan.

Solusinya :

Pemerasan dan pengancaman melalui komputer merupakan perbuatan pemerasan biasa yang menggunakan komputer sebagai alat dalam operasinalisasinya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 368 KUHP.

7. Pornography (pornografi)

Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Solusinya :

Penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut dikenakan pasal - pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

8. Virus (Virus)

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang .

Solusinya :

Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.